Aprilani Soegiarto, adalah salah satu dari tiga tokoh yang memberikan masukan Emil Salim, saat pertama kali ditunjuk menjadi Menteri Menteri Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) oleh Presiden Soeharto.
”Saya nggak tahu lingkungan hidup, makanya saya harus belajar,”demikian pengakuan Emil Salim pada Aprilani Soegiarto. Selain Aprilani, tokoh lainnya adalah Prof Otto Soemarwoto yang memberikan masukan tentang Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan), pedesaan dan sebagianya. Kemudian Setiati memberikan input tentang keanegaraman hayati dan plasma nutfah.”Saya sendiri yang pertama, saya memberikan masukan tentang lingkungan laut sesuai kemampuan saya,”kata Aprilani dalam sebuah wawancara di Pasifik Place Sudirman Jakarta ((7/7/2008).
Prof Aprilani Soegiarto Ph.D merupakan salah seorang pakar kelautan pertama yang dimiliki Indonesia yang kiprahnya tak diragukan lagi, ia adalah peletak dasar pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan Indonesia.
Bagi Aprilani KLH pada waktu itu bisa meng-cover isu kelautan karena isu tersebut tidak bisa lepas dari isu lingkungan hidup. Banyaknya usulan yang berkembang tentang isu keluatan dan lingkungan, akhirnya KLH yang saat itu dipimpin Emil Salim membentuk satu bidang khusus yang menangani isu kelautan dan pesisir disebut Pembantu Asisten Menteri Bidang Lingkungan Hidup Alam (BANASLAM) III yang menangani wilayah pesisir dan kelautan pada tahun 1979.
Seperti diungkapkan oleh banyak literatur, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan yang terbesar di dunia, terdiri dari 17.508 buah pulau dan hampir 70 persen wilayahnya adalah laut. Panjang pantainya hampir 81.000 km.
Pada wilayah pesisir itu terdapat ekosistem yang kaya akan keanekaragaman hayati yang berpotensi menjadi sumber daya alam yang bernilai tinggi, seperti terumbu karang, mangrove, lamun dan estuaria. Pada wilayah pesisir juga terdapat sumber alam nonhayati, seperti mineral, pasir, batu, minyak bumi, dan bahan tambang lainnya. Karena kemudahan-kemudahan transportasi serta kekayaan sumber daya alamnya, maka sejak dahulu wilayah pesisir telah menjadi pusat permukiman dan perdagangan, baik yang bersifat lokal, regional maupun internasional.
Dewasa ini hampir 60 persen penduduk Indonesia bermukim di wilayah pesisir. Kepadatan penduduk di wilayah pesisir di satu pihak dapat dilihat sebagai kesempatan untuk pengembangan ekonomi, atau di lain pihak justru merupakan ancaman dan hambatan.
Pemanfaatan sumber daya alam pada umumnya, khususnya di wilayah pesisir selama ini Menurut Aprilani, dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung dan nilai ekologisnya sehingga cenderung menimbulkan kerusakan lingkungan. Hal ini semakin diperburuk dengan kenyataan bahwa sebagian besar masyarakat yang hidup di wilayah pesisir relatif kurang mampu dan kurang menyadari pentingnya ekosistem wilayah pesisir.
Demikian juga persepsi dan pemahaman yang kurang tepat dari para perencana dan pengambil keputusan, ditambah masih lemahnya penerapan penegakan perundangan yang berlaku. Di tingkat pusat saja masih ada kerancuan dan tumpang tindih kewenangan di antara instansi pusat, misalnya antara Departemen Kehutanan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, dan Departemen Kelautan dan Perikanan. Dengan telah diberlaku- kannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka timbul kekurangjelasan wewenang antara pusat dan daerah, yang semakin melemahkan penerapan peraturan perundangan yang ada. Inilah yang menjadi keprihatinan dari seorang Aprilani.
Sejak menapak menjadi peneliti, dan terutama setelah menjadi Direktur LON-LIPI, masalah pengelolaan dan pemanfaatan terpadu dan lestari sumber alam serta lingkungan wilayah pesisir dan laut, telah menjadi fokus perhatian dan komitmen yang tinggi bagi Aprilani.
Selama mengabdi lebih dari 40 tahun kepada bangsa dan negara, bahkan sampai purnabakti, telah banyak yang dilakukan agar sumber alam dan lingkungan di Indonesia dan Asia Tenggara dapat dikelola secara terpadu dan lestari.
Prakarsa Sebelum Terbentuk LH
Pada tahun 1976, Aprilani memprakarsai serangkaian lokakarya tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pengembangan Wilayah Pesisir bersama pakar lingkungan dari IPB, ITB dan Unpad yang kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Undang-Undang No 24 tentang Tata Ruang di Indonesia baru dikeluarkan 16 tahun kemudian, tepatnya tahun 1992.
Ditahun yang sama (1976), Aprilani juga memprakarsai Seminar Nasional Pencemaran Laut di Jakarta, bekerja sama dengan Panitia Perumus dan Rencana Kerja Bagi Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup.
Hasil lokakarya dan seminar tersebut ternyata masih sangat relevan dengan masalah lingkungan hidup dewasa ini. Salah satu rekomendasi dari Seminar Pencemaran Laut adalah agar dapat segera disusun Undang-undang Pokok Lingkungan Hidup. Rekomendasi tersebut dapat direalisasikan oleh Kantor Meneg PPLH pada tahun 1982. Undang-Undang tersebut telah diperbaharui menjadi Undang- Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. ”Jadi tahun 1976 sebelum LH berdiri, kami ini sudah mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan keilmuwan seperti Seminar Nasional Pencemaran Laut,”ujarnya.
Tahun 1977, Aprilani dan kawan-kawan yang punya perhatian dengan lingkungan mendirikan suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang lingkungan hidup dengan nama Himpunan Untuk Kelestarian Lingkungan Hidup Indonesia (HUKLI). Lembaga ini merupakan salah satu LSM pertama yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Adapun Susunan pengurusnya :
Pelindung : Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Prof Dr.Emil Salim
Penasihat : Prof Dr Sumitro Djojohadikusumo
Ketua Umum : Dr Aprilani Soegiarto (LON-LIPI)
Wakil Ketua : Soetjipto Wirosardjono (BPS),
Anggota : Arestides Katoppo (Sinar Harapan), George Y.Adicondro (Tempo), ThoryTulaar (Astra Internasional), Etty Siwabessy (Astra Internasional), Titi Marpaung (LIPI) dan Daud Sinjal (Sinar Harapan).
Program kegiatan HUKLI berfokus pada kegiatan seminar, sayembara foto, karya tulis tentang lingkungan hidup. Pada tahun 1978 HUKLHI bersama 9 organisasi LSM lain bergabung menjadi Kelompok-10 Lingkungan Hidup. Pada kongresnya yang pertama, pada tahun 1979, Kelompok 10 melebur diri menjadi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). WALHI tetap eksis hingga kini dan menjadi watch dog yang kadang-kadang bersikap keras tentang masalah-masalah lingkungan hidup di Indonesia.
”Jadi kami merupakan salah satu pendiri WALHI, namun karena saat itu kami masih menjadi pejabat maka nggak bisa jadi Ketua WALHI, sehingga diserahkan pada ibu Erna Witoelar, kami hanya penasehat aja lah,”kata Aprilani saat bercerita awal mula pergerakan lingkungan di Indonesia.
Aprilani juga pernah diajak Emil Salim untuk bergabung di KLH. Tapi kecintaanya dengan dunia kelautan sehingga ia menolak secara halus ajakan Emil Salim itu. ”Pak Emil meminta saya untuk bergabung di LH, saya bilang saya sementara mengembangkan lembaga riset kelautan yang tidak hanya dikenal di nasional tetapi juga diinternasional, jadi kalau masuk di LH maka rencana saya akan mandek, penerus saya mungkin bisa menuruskan, tapi mungkin juga tidak. Jadi saya bilang maaf, tapi saya akan tetap membantu pak Emil dari luar saja,”katanya.
Gagas Kebijakan Kelautan Indonesia
Aprilani sangat berperan dalam mendorong berbagai kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia terutama kebijakan kelautan Indonesia, dari segi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup Indonesia, mantan Wakil Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini, lebih banyak menekankan bahwa sumber hukum pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya adalah Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33 dimana pemanfaatan sumber daya alam di bumi Indonesia gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarianya.
UUD tersebut kemudian diturunkan menjadi undang-undang untuk berbagai keperluan tertentu. Misalnya di bidang pemanfaatan, pengelolaan, dan konservasi sumber alam dapat dicatat beberapa undang-undang:
• UU RI No. 9 Tahun 1985 dan diperbaharui dengan UU No. 31
tahun 2004 tentang Perikanan;
• UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya;
• UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
• UU RI No. 5 Tahun 1994 tentang Konvensi Keanekaragaman
Hayati tahun 1992.
Di samping itu masih banyak lagi peraturan perundangan, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan gubernur, maupun peraturan daerah yang mengatur pemanfaatan dan pengelolaan terpadu danlestari sumber alam, lingkungan atau ekosistem wilayah pesisir dan laut. Namun fakta menunjukkan bahwa kerusakan sumber alam, lingkungan dan ekosistem masih tetap terjadi bahkan semakin besar. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama, koordinasi, dan interaksi yang sinergis antara instansi pusat, instansi daerah, masyarakat setempat, dan stakeholders lainnya untuk pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan secara terpadu dan lestari terhadap sumber alam dan ekosistem wilayah pesisir dan laut.
Terkait hal itu, Aprilani dan kawan-kawan mencoba merumuskan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan dan pengelolaan ekosistem. Meskipun Aprilani ikut serta dalam upaya perumusan berbagai ekosistem lain, namun ada dua ekosistem yang menyita perhatian dan energinya, yaitu ekosistem terumbu karang dan ekosistem mangrove.
Pengabdiannya pada ilmu kelautan patuh diacungi jempol dan penghargaan yang setinggi-tingginya, ia menekuni ilmu kelautan telah berlangsung sekitar 35 tahun dan hingga kini masih konsisten dibidangnya tak heran kalau ITB menobatkanya sebagai mahaguru Kelautan ITB.
Pengembangan SDM Kelautan
Aprilani juga menaruh perhatian pada pengembangan sumber daya manusia dalam bidang kelauatan di Indonesia bersama Prof Doddy yang tak lain lain adalah kawan lama Aprilani. Terpilihnya Prof Doddy menjadi Wakil Direktur BIOTROP SEAMEO, lalu menjadi Rektor ITB dan kemudian menjadi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, kesempatan menjadi lebih terbuka untuk merealisasikan berbagai ide Aprilani dalam pengembangan SDM kelautan Indonesia. “Saya kebetulan sangat dekat dengan Dirjend Pendidikan Tinggi almarhum pak Doddy, beliau juga sangat senang dengan laut, sehingga memberi perhatian pada pembinaan kelautan. Jadi kami bekerjasama dengan Pak Dody mencarikan biaya dari luar negeri seperti Jepang, Perancis, Inggris dan Amerika,”tuturnya.
Hubungan Aprilani dan Prof. Doddy sudah lama menjadi kawan dekat karena kedua Prof ini memiliki kesamaan pendapat mengenai masih lemahnya kesadaran akan ilmu kelautan di Indonesia. Baik Aprilani maupun Doddy menginsyafi sepenuhnya tentang masih terbatasnya minat dan jumlah sumber daya manusia di bidang kelautan sehingga pada awalnya sulit bagi LON-LIPI untuk mengembangkan program riset yang unggul. Oleh karenanya, Prof Doddy beserta stafnya di Ditjen Pendidikan Tinggi mulai merumuskan suatu program pengembangan SDM di bidang ilmu kelautan melalui Program Pola Ilmiah Pokok (PIP) Kelautan.
Aprilani dilibatkan pada perumusan tersebut. Ada enam universitas negeri di Indonesia yang ditugasi untuk mengembangkan PIP Kelautan, yaitu: Universitas Riau, Pekan Baru, Institut Pertanian Bogor, Bogor, Universitas Diponegoro, Semarang, Universitas Hasanuddin, Makassar, Universitas Sam Ratulangi, Manado, dan Universitas Pattimura, Ambon.
Penentuan keenam universitas itu untuk melaksanakan Program PIP Kelautan adalah berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain sudah adanya program ilmu kelautan pada Fakultas MIPA atau Fakultas Perikanan pada universitas tersebut. Diharapkan keenam universitas itu dapat menjadi pusat pengembangan ilmu kelautan dan sumber daya manusianya, dari wilayah barat hingga timur perairan Indonesia. (Marwan Azis)***